Bandar LampungEKBISLampung

Guna Memastikan Keamanan Kelistrikan, PLN Melakukan Pengecekan Secara Berkala

×

Guna Memastikan Keamanan Kelistrikan, PLN Melakukan Pengecekan Secara Berkala

Sebarkan artikel ini
Petugas PLN saat melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala untuk memastikan instalasi listrik di rumah dan di kWh Meter PLN tidak ada masalah || Foto: Istimewa

Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.

Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.

“PLN melaksanakan pengecekan bertujuan untuk memastikan sambungan tenaga listrik melalui alat  pembatas dan pengukur di rumah pelanggan berfungsi dengan baik. Sehingga dapat memberikan suplai listrik secara maksimal dan memberikan rasa aman dari potensi bahaya kelistrikan,” tandasnya.

Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat  melalui aplikasi PLN Mobile yang memiliki fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *