5W1HIndonesia.id, Jakarta – Serikat Media Siiber Indonesia (SMSI) menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right.
Ini merupakan hasil keputusan sidang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI yang dibacakan oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus pada Hari Ulang Tahun SMSI ke-6 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (7/3/2023) malam.
Keputusan ini diambil setelah mendengarkan pandangan umum seluruh tiap-tiap kepengurusan SMSI provinsi se-Indonesia.
Hasil pandangan umum itu kemudian difinalisasi dengan sidang perumusan oleh 5 pengurus SMSI Provinsi, yang diketuai oleh Sihono HT (SMSI Yogyakarta), Sekretaris Bustam (SMSI Papua Barat), anggota Fajar Arifin (SMSI Lampung), HM Syukur (SMSI Nusa Tenggara Barat), Aldin Nainggolan (SMSI Aceh).
Berikut poin naskah penolakan rencana Perpres Publisher Right SMSI:
1. Peserta Rakernas SMSI dengan tegas menolak Perpres Publisher Right yang mempersempit hak perusahaan pers kecil untuk hidup.
2. Perpres Publisher Right memperkuat hegemoni media main stream dan menutup media start up.
3. Perpres Publisher Right menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. SMSI sebagai konstituen Dewan Pers mendesak Dewan Pers untuk tidak mengusulkan draft Perpres kepada presiden untuk mengatur tentang pers.
5. Meminta Dewan Pers menjaga keberlangsungan hidup perusahaan pers kecil di Indonesia.
6. Memohon Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani draft Perpres Publisher Right yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau dari siapapun.
7. Mengimbau kepada seluruh perangkat pemerintah RI untuk tidak ikut campur dalam menelurkan regulasi terkait perusahaan pers selain yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
8. Anggota SMSI dengan tegas berkomitmen menegakkan kode etik jurnalistik dan undang-undang tentang pers, serta pedoman pemberitaan media siber.
Bertentangan dengan Semangat Presiden RI
Hal yang memicu kegelisahan anggota SMSI seluruh Indonesia, sehingga merasa terganggu, dengan munculnya pasal 8 bab V ayat 1 dan 2, dalam rancangan perpres tersebut.











