2. Memiliki Arti Syurb atau Minum
Dalam bahasa Arab, merokok atau disebut juga dengan syurb dukhan berarti meminum atau menghisap asap. Dari sinilah, dapat dipastikan bahwa merokok sama saja seperti orang minum dan termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa.
3. Termasuk Aktivitas Menghisap
Selain itu, arti merokok bukan hanya menghirup asap, melainkan menghisap asap. Rokok juga membatalkan puasa sebab menghasilkan asap tembakau di mana jika dihisap memiliki sensasi yang dapat dirasakan.
Perlu diketahui, asap dari tembakau bisa menghasilkan sensasi rasa dan mempengaruhi bau mulut. Asap dari tembakau umumnya berbeda dari asap makanan, kemenyan, atau minyak wangi yang tidak memiliki sensasi.
Setelah mengetahui hukum merokok saat puasa, ada baiknya untuk menahan diri agar tidak melakukan kegiatan satu ini. Sebab, jika masih dilakukan, terutama di bulan puasa, maka akan mendapatkan dosa besar.





