Zona Muslim

Hukum Merokok Saat Puasa Menurut Islam, Ini Penjelasannya!

×

Hukum Merokok Saat Puasa Menurut Islam, Ini Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
hukum merokok saat puasa
Ilustrasi Hukum Merokok Saat Puasa || Photo by Nensuria on Freepik || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, ZONA MUSLIM – Hukum merokok saat puasa hingga kini masih menjadi perdebatan umat muslim di bulan Ramadhan. Pasalnya, ada yang mengatakan jika merokok tidak membatalkan puasa karena asap yang dihirup tidak masuk ke kerongkongan.

Perlu diketahui, saat puasa seorang muslim dilarang untuk memasukkan sesuai ke dalam mulut. Lantas, bagaimana dengan rokok? Nah, untuk mengetahui lebih lanjut terkait hukum merokok ketika berpuasa, simak ulasan berikut.

Apa Hukum Merokok Saat Puasa Menurut Ajaran Islam?

Aktivitas merokok dapat diartikan membakar tembakau yang dilinting kemudian menghisap asapnya. Dalam bahasa Arab, merokok disebut juga dengan syurb dukhan yang artinya menghisap asap atau minum.

Dengan makna ini, sebagian besar ulama berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa dan hukumnya adalah haram. Berbeda dengan orang yang terpapar asap rokok, maka tidak akan batal puasanya.

Selain rokok tembakau, berbagai alternatif pengganti lain, seperti vape dan shisha pun bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan. Alasannya adalah karena cairan atau gel yang diuapkan tersebut sengaja dihirup sengaja tentu akan membatalkan puasa.

Apabila seseorang merokok saat berpuasa, maka orang tersebut telah melakukan dosa besar dan harus segera bertaubat kepada Allah SWT. Tak hanya itu, seseorang tersebut juga harus mengqadha atau mengganti puasanya di hari lain.

Beberapa Alasan Merokok Bisa Membatalkan Puasa

Alasan merokok bisa membatalkan puasa juga dikarenakan bertentangan dengan hukum puasa di mana diwajibkan menahan hawa nafsu, kenikmatan, serta selera. Saat merokok, kenikmatan akan dirasakan kemudian muncul rasa selera yang tinggi saat menghirup asapnya.

Sebab, pada dasarnya tujuan puasa adalah menahan selera dalam rangka pengendalian diri dalam rangka menciptakan manusia yang bertakwa. Adapun beberapa alasan merokok bisa membatalkan puasa, di antaranya:

1. Bagian dari ‘Ain

Merokok termasuk hal yang membatalkan puasa karena dianggap ‘ain, yakni dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka. Beberapa ulama menjelaskan bahwa ‘ain merupakan benda yang masuk ke dalam tubuh, seperti makanan, minuman, atau obat.

Saat berpuasa, apapun yang masuk ke dalam tubuh sebelum waktu berbuka bisa membatalkan, baik bermanfaat maupun membahayakan. Karena itu, tentunya merokok dapat membuat puasa batal dan harus diganti pada hari lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *