5W1HINDONESIA.ID, ZONA MUSLIM – Tata cara membayar fidyah penting untuk diketahui, terutama bagi yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Perlu diketahui, seseorang yang berhalangan untuk puasa akibat alaan tertentu dan tidak menggantinya di hari lain wajib membayar fidyah.
Pembayaran fidyah sendiri harus disesuaikan dengan jumlah hutang puasa yang dimiliki. Nah, agar lebih paham mengenai fidyah dan cara membayarnya, yuk simak pembahasan selengkapnya berikut.
Bagaimana Tata Cara Membayar Fidyah?
Fidyah merupakan bayaran yang dilakukan saat seseorang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Pada dasarnya, fidyah dilakukan dengan cara memberi bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir miskin.
Satu mud setara dengan 675 gram sehingga untuk menghitungnya, yakni 675 gram beras dikali jumlah puasa yang ditinggalkan. Cara membayar fidyah juga dapat dilaksanakan dengan uang. Adapun beberapa niat untuk membayar fidyah yang bisa dipelajari, antara lain:
1. Niat Fidyah Bagi Orang Sakit Keras atau Lansia
Untuk orang yang sakit keras atau lansia, niat fidyah adalah “Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala”. Arti dari doa ini, yaitu “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah”.
Niat Fidyah Bagi Wanita Hamil atau Menyusui
Niat fidyah bagi ibu hami atau menyusui, yaitu “Nawaitu an ukhrija hadzihil firdyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala”, yang artinya “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah”.
2. Niat Fidyah Bagi Orang Mati
Selain orang yang masih hidup, orang meninggal pun juga tetap bisa membayarkan fidyah. Biasanya, pemnbayaran fidyah bagi orang yang sudah meninggal akan dilakukan oleh wali atau ahli warisnya.
Niat fidyah bagi orang mati adalah “Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala” yang artinya “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah”
3. Niat Fidyah Bagi yang Terlambat Mengqadha Puasa
Niat fidyah bagi seseorang yang telat membayar hutang puasa adalah “Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala”. Arti niat ini, yaitu “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah”.
Ukuran Fidyah Berdasarkan Pendapat Para Ulama
Ukuran fidyah adalah seberapa banyak jumlah uang ataupun makanan yang harus dikeluarkan. Makanan pokok bisa dalam bentuk siap makan atau berupa bahan mentah. Mengenai ukuran fidyah, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda, yakni:
1. Satu mud
Beberapa ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu fakir miskin adalah satu mud gandum. Mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan.





