Tak hanya itu, hukum menikah menjadi mubah dapat terjadi saat merasa tidak yakin kemampuan seorang muslim untuk menafkahi istri dan keluarga. Jika dipaksakan untuk menikah, maka dikhawatirkan tidak bisa memenuhi hak dan kewajiban dalam menjalin kehidupan berumah tangga.
5. Haram
Nikah dikatakan haram ketika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istrinya secara lahir dan batin. Misalnya, tidak memiliki penghasilan yang tetap dan stabil serta tidak dapat melakukan hubungan seksual karena suatu alasan.
Begitu pula pernikahan yang dilakukan dengan tujuan untuk menganiaya, menyakiti, dan menelantarkan pasangannya. Tak hanya itu, pernikahan juga diharamkan oleh agama bila syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi atau bahkan dilanggar.
Bagi umat muslim, hukum nikah dalam Islam merupakan suatu hal yang penting untuk diketahui. Jika berencana untuk menikah, maka pastikan untuk memahami segala sesuatunya terlebih dahulu agar tidak mendapatkan dosa, ya.





