Zona Muslim

Ini Dia 5 Hukum Nikah dalam Islam, Wajib Hingga Haram!

79
×

Ini Dia 5 Hukum Nikah dalam Islam, Wajib Hingga Haram!

Sebarkan artikel ini
hukum nikah dalam Islam
Ilustrasi Hukum Nikah dalam Islam || Photo by Jeremy Wong Weddings on Unsplash || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.IDZONA MUSLIM – Hukum nikah dalam Islam perlu diketahui dan dipahami oleh umat muslim. Sebab, bagi seorang muslim, pernikahan merupakan ibadah yang paling lama dan harus dilakukan selama masih hidup di dunia.

Pernikahan juga termasuk komitmen seumur hidup dan menjadi awal dari sebuah keluarga. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut terkait hukum nikah menurut ajaran Islam, yuk simak pembahasan berikut.

Hukum Nikah dalam Islam yang Perlu Diketahui

Nikah dapat diartikan sebagai ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah ikatan yang kokoh dan komitmen menyeluruh terhadap kehidupan, masyarakat, dan manusia.

Karena itu, pernikahan termasuk suatu ibadah yang terikat dalam hukum Islam. Hukum menikah sendiri dibagi berdasarkan kondisi dan faktor pelakunya sehingga bisa diwajibkan atau diharamkan. Untuk beberapa hukum nikah menurut ajaran Islam, berikut penjelasannya.

1. Wajib

Hukum menikah bagi seorang muslim adalah wajib jika sudah mampu dan memenuhi syarat. Pasalnya, ketika tidak mampu dan memenuhi syarat dikhawatirkan akan terjerumus untuk melakukan perbuatan dosa besar.

Diwajibkan menikah bagi seseorang yang mampu, memiliki nafsu mendesak, dan takut terjerumus dalam perzinaan. Apabila seorang perempuan tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, maka jalan terbaik adalah dengan menikah.

2. Sunnah

Menikah dianjurkan atau disunnahkan, termasuk bagi orang yang memilih untuk tidak melakukannya. Hukum ini berlaku untuk seseorang yang sudah mampu menikah, namun tidak bisa menafkahi istrinya kelak secara finansial.

Dalam kondisi ini, orang tersebut sebaiknya meminta petunjuk Allah SWT dengan berikhtiar, beribadah, dan berpuasa. Tak hanya itu, umat muslim juga dapat berdoa sampai Allah SWT memberikan kemampuan dengan karunia-Nya.

3. Mubah

Mubah umumnya menggambarkan hukum dengan pilihan boleh meninggalkan atau melakukan suatu ibadah. Dengan begitu, bila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa dan ketika dilakukan tidak dijamin pahala.

Dalam hal menikah, hukumnya bisa mubah jika hanya dengan tujuan untuk sekadar memenuhi syahwat saja atau bersenang-senang. Selain itu, orang tersebut biasanya juga tidak berniat membina rumah tangga sesuai syariat agama Islam, memiliki keturunan, atau melindungi diri dari maksiat.

4. Makruh

Menikah hukumnya bisa makruh pada seseorang yang akan menikah tetapi tidak berniat untuk memiliki anak. Hal ini kemungkinan dapat terjadi akibat adanya faktor penyakit maupun watak dari orang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *