Zona Muslim

Hukum Mahar Menurut Islam, Dalil-dalil, Serta Ketentuannya

38
×

Hukum Mahar Menurut Islam, Dalil-dalil, Serta Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
hukum mahar menurut Islam
Ilustrasi Hukum Mahar Menurut Islam || Photo by Freepik || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.IDZONA MUSLIM – Hukum mahar menurut Islam masih kerap dipertanyakan, terutama bagi yang berencana ingin menikah. Mahar merupakan pembayaran wajib yang harus diberikan seorang suami kepada istrinya saat pernikahan dan menjadi simbol komitmen.

Jumlah mahar sendiri dapat dinegosiasikan dan disepakati antara suami dan istri, atau keluarga dari keduanya sebelum melangsungkan pernikahan. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut terkait mahar, yuk simak pembahasan selengkapnya berikut.

Hukum Mahar Menurut Islam dan Dalilnya

Menurut istilah, mahar adalah harta yang menjadi hak wanita dalam akad nikah sebagai ganti atas diperkenankan bersenang-senang dengannya, seperti terkait hubungan intim. Dalam ajaran Islam, pemberian mahar hukumnya wajib.

Kewajiban memberi mahar tercatat dalam firman Allah SWT, “Berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, terimalah dan nikmati dengan senang hati”. (QS. An Nissa: 4)

Uang mahar menjadi suatu bentuk keamanan finansial bagi istri, yaitu memberi aset berwujud yang semata-mata miliknya sendiri. Untuk itu, suami wajib membayar mahar karena termasuk aspek penting dari akad nikah dan dianggap sebagai syarat sah dalam Islam.

Mahar juga dianggap perwujudan tanda penghormatan terhadap istri karena suami menunjukkan kesediaannya untuk menafkahi dan mengurus kebutuhan di kemudian hari. Perlu diketahui, mahar diberikan kepada calon istri dan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud, yaitu mahar bukan barang curian dan bisa memberi manfaat, mahar bukan milik orang lain yang diambil tanpa izin dari pemiliknya, bentuk, jenis, serta sifat mahar harus diketahui dengan jelas.

Ketentuan Jumlah Mahar yang Harus Diberikan

Mahar bisa diberikan dalam bentuk simbolis atau dengan jumlah yang signifikan, tergantung pada keadaan keuangan suami dan istri. Namun, perlu dicatat bahwa mahar merupakan hadiah suami kepada istri dan tidak boleh dilihat sebagai pembelian atau transaksi.

Karena itu, mahar dapat mengambil berbagai bentuk, baik dari praktik budaya maupun daerah dari pasangan masing-masing. Misalnya, pada beberapa negara muslim, mahar dibayarkan dengan emas atau perhiasan sedangkan negara lain dibayar menggunakan tunai atau properti.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, “Yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit maharnya” (hadis shahih). Sementara pada riwayat lainnya, Nabi Muhammad SAW menuturkan, “Sebaik-baiknya wanita, yang cantik wajahnya dan paling murah maharnya”. (HR. Ibnu Majah)

Demikian pula dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika beliau menikahi sebagian dari istri-istrinya dengan hanya memberikan mahar sebanyak beberapa dirham saja. Selain itu, beliau juga menikahkan putrinya, Fatimah dengan Ali yang hanya memberi mahar berupa baju perang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *