5W1HINDONESIA.ID, ZONA MUSLIM – Hukum potong kuku saat haid memang sudah banyak dipertanyakan, terutama menurut aturan Islam. Alasan larangan memotong kuku saat haid ini, sebab seorang perempuan disebut sedang tidak suci, termasuk bagian tubuh seperti kuku.
Namun, benarkah memotong kuku saat haid tidak diperbolehkan dalam Islam? Nah, untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai hukum memotong kuku bagi perempuan saat haid, yuk simak pembahasannya berikut.
Apa Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam?
Ketika membahas tentang masalah potong kuku saat haid, sebenarnya tidak ada riwayat yang melarang seorang perempuan melakukannya. Ada beberapa pendapat dari para ulama terkait memotong kuku saat haid, di antaranya:
Pendapat Ahli Fiqih Mazhab Syafi’iyah
Dalam pendapat ini, para ulama tegas memperbolehkan perempuan yang sedang haid atau nifas untuk memotong kuku, mencukur bulu ketiak, maupun bulu kemaluan. Tidak ada ketentuan untuk hal tersebut dan tidak bisa berdampak buruk ketika hari bangkit di kemudian hari. (Kitab Tuhfatul Muhtaj 4/56)
Pendapat Muhammad bin Yusuf Al Ibadhi
Muhammad bin Yusuf Al Ibadhi dalam kitabnya, yakni Syarkh An Nail Wa Syifai Alil (1/3470) menyebutkan bahwa pemahaman larangan perempuan haid dan nifas untuk memotong kuku atau rambut termasuk dalam perkara bid’ah.





