Pasalnya, saat seseorang meyakini jika hal tersebut akan berpengaruh pada hari bangkit, maka umat Islam dilarang untuk mengharamkan perkara yang sudah diperbolehkan. Misalnya, umat Islam dilarang untuk memperbolehkan perkara yang sudah dihalalkan.
Pendapat Mufti Arab Saudi
Pendapat dari Syekh Ibnu Utsaimin ini terdapat dalam kumpulan fatawa Az Ziinah Wai Mar’ah karangannya. Syekh Utsaimin memberi bantahan terkait seorang perempuan yang sedang haid, nifas, atau junub dilarang memotong kuku serta rambutnya. Justru, perempuan yang sedang haid dan nifas dianjurkan untuk selalu menjaga kebersihan.
Fatawa Al-Kubra
Dalam kitab Fatawa Al-Kubra dijelaskan bahwa tidak diketahui atas makhruhnya menghilangkan rambut bagi orang yang sedang junub dan menghilangkan kukunya dalam dalil Syar’i. Namun, sungguh Nabi Muhammad SAW telah berkata kepada orang yang masuk Islam.
“Jatuhkan atau hilangkanlah darimu rambut kekufuran serta berkhitanlah.” Maka, Nabi Muhammad SAW menganjurkan seseorang yang masuk Islam untuk mandi dan tidak menyuruh untuk mengakhirkan khitan maupun menghilangkan rambut serta mendahulukan mandi. (Fatawa Al-Kubra : 1/275)
Pendapat Atho bin Abi Robah RA
Atho bin Abi Robah RA yang merupakan seorang tabi’in senior pernah berkata: “Seorang yang junub diperbolehkan melakukan hijamah atau pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor, memotong kuku, dan menggunting rambutnya walaupun belum berwudhu.” (Shahih al-Bukhari: 1/496)
Melihat berbagai pandangan ini, hukum potong kuku saat haid dalam Islam bisa dikembalikan lagi pada keyakinan masing-masing orang. Namun, karena tidak ada larangan khusus, baik dalam Alquran maupun hadis, ada baiknya untuk memotong kuku jika dirasa sudah panjang agar tidak menjadi sarang kuman.





