Akan tetapi, kewajiban membayar fidyah memiliki beberapa perbedaan pendapat ulama. Pendapat pertama menyatakan bahwa penundaan qadha puasa hingga Ramadhan tiba tidak diwajibkan membayar fidyah, baik karena alasan udzur maupun tidak.
Sementara pendapat lain menyebutkan, penundaan qadha puasa hingga tiba Ramadhan berikutnya memiliki rincian hukum secara khusus. Apabila penangguhan tersebut karena alasan udzur, maka tidak diwajibkan membayar fidyah. Namun, jika penangguhan tersebut tanpa udzur, diwajibkan bayar fidyah.
Demikian informasi terkait hukum tidak qadha puasa hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Karena itu, ketika memiliki hutang puasa, sebaiknya segera membayarnya, terutama jika tidak berhalangan dengan apapun.





