“Yang mendapatkan sertifikasi CHSE adalah mereka yang membayar pajak sampai tahun 2019, punya NPWP, dan punya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Dari sekian banyak perusahaan, restoran, dan hotel tidak sampai 50 persen yang memiliki TDUP, sehingga tidak mendapatkan bantuan dana hibah,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka implementasi bantuan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada pengusaha daerah.
“Ini tidak lain dalam rangka peningkatan ekonomi nasional, pengusaha yang masuk kategori ada dari hotel, restoran, dan beberapa usaha lainnya di Kota Bandarlampung,” paparnya.
“Harapan saya untuk meningkatkan pendapatan, ya pajak dibayar lah sesuai dengan yang berlaku, setorin semua ke kas daerah, agar pendapatan kita lebih meningkat dan ekonomi kita lebih baik lagi,” tandasnya. (SA)











