Bandar LampungEKBISLampungPemerintahan

Ingin Dapat Danah Hibah CHSE, Kadis Pariwisata Bandarlampung: Pengusaha Harus Miliki TDUP

63
×

Ingin Dapat Danah Hibah CHSE, Kadis Pariwisata Bandarlampung: Pengusaha Harus Miliki TDUP

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Pengusaha hotel, restoran dan beberapa usaha lainnya di Kota Bandarlampung yang ingin mendapatkan bantuan dana hibah Clean, Health, Safety, and Environment (CHSE) maka harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Baca Juga  Wali Kota Akan Sampaikan Maklumat Bersama MUI ke Seluruh Masjid dan PHBI

Hal tersebut diungkapkan M. Yudhi, Kepala Dinas Pariwisata saat dijumpai usai menghadiri gelaran Sosialisasi dan Implementasi Program Clean, Health, Safety, and Environment (CHSE) Dana Hibah Tahun 2020, yang digelar di Gedung Semergou Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga  Genjot Kinerja, PLN UID Lampung Gelar Workshop X-Man 4 Expert

“Setiap perusahaan, restoran ataupun hotel yang taat membayar pajak wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” ungkapnya.

“Karena itu merupakan syarat wajib untuk mendapatkan Sertifikasi CHSE dan syarat mutlak bedirinya sebuah usaha,” sambungnya.

Baca Juga  Evaluasi PTM di Bandar Lampung, Eka Afriana: Semua Berjalan Baik

Ia menjelaskan bahwa dana yang digunakan pada program CHSE ini berasal dari tiga Kementerian yakni Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *