5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Pengusaha hotel, restoran dan beberapa usaha lainnya di Kota Bandarlampung yang ingin mendapatkan bantuan dana hibah Clean, Health, Safety, and Environment (CHSE) maka harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Hal tersebut diungkapkan M. Yudhi, Kepala Dinas Pariwisata saat dijumpai usai menghadiri gelaran Sosialisasi dan Implementasi Program Clean, Health, Safety, and Environment (CHSE) Dana Hibah Tahun 2020, yang digelar di Gedung Semergou Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Rabu (25/11/2020).
“Setiap perusahaan, restoran ataupun hotel yang taat membayar pajak wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” ungkapnya.
“Karena itu merupakan syarat wajib untuk mendapatkan Sertifikasi CHSE dan syarat mutlak bedirinya sebuah usaha,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa dana yang digunakan pada program CHSE ini berasal dari tiga Kementerian yakni Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan.











