Nasional

Ini Syarat Mutu Masker dari Kain Menurut SNI

168
×

Ini Syarat Mutu Masker dari Kain Menurut SNI

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Badan Standardisasi Nasional (BSN) baru saja menetapkan  Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain.

Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan di Jakarta pada Selasa (22/09/2020) mengatakan SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.

Baca Juga  Inilah Perwakilan RI di Luar Negeri yang Pertama Terapkan SNI ISO 37001:2016

Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.

Baca Juga  18 April Pemerintah 'Suntik Mati' Ponsel BM

Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff.

Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.

Baca Juga  BSN dan Pemprov Sumsel Luncurkan Bulan Mutu Nasional 2022

“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable),” jelas Nasrudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *