Bandar LampungLampungNasionalPemerintahan

Inmendagri Nomor 21/2022 Terbit, Bandar Lampung Masuk PPKM Level 1

29
×

Inmendagri Nomor 21/2022 Terbit, Bandar Lampung Masuk PPKM Level 1

Sebarkan artikel ini
Wilayah Bandar Lampung masuk PPKM Level 1 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022. (Istimewa)

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Kota Bandar Lampung akhirnya masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Hal ini Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022.

Selain Kota Bandar Lampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) juga masuk PPKM Level 1 untuk kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Baca Juga  12.088 Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Bandar Lampung Akan Terima Vaksin Tahap Dua

Sementara ke 12 kabupaten lainnya seperti Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang, dan Tanggamus masuk PPKM Level 2.

Begitu juga dengan Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat.

Daerah yang sudah masuk dalam PPKM level 2 diperbolehkan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Baca Juga  Pemkot Bandarlampung Peroleh Bantuan Kendaraan Penyemprotan Disinfektan

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Nomor HK.01.08/MENKES/6678/202 dan Nomor 443-5847 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan kegiatan perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) 75 persen.

Sementara untuk wilayah PPKM level 1 kegiatan perkantoran menerapkan WFO 100 persen, begitu pula untuk sektor esensial dan aktivitas lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga  Disambut Antusias, Jokowi Bersama Eva Dwiana Resmikan Pasar Pasir Gintung dengan Anggaran Rp 38 Miliar

Dalam Inmendagri tersebut diterangkan, PPKM Level 1 di luar Jawa dan Bali berlaku hingga dua pekan ke depan 12-25 April 2022. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *