Bandar LampungLampungPemerintahan

Jadi Bahan KLHS RPJPD 2025-2045, Sekdaprov Lampung Buka Uji Publik II

×

Jadi Bahan KLHS RPJPD 2025-2045, Sekdaprov Lampung Buka Uji Publik II

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, membuka Konsultasi Pelayanan Publik (Uji Publik II) dan Rekomendasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) KLHS RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045 || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, membuka Konsultasi Pelayanan Publik (Uji Publik II) dan Rekomendasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) KLHS RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045 || Foto: Adpim Pemprov Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, membuka Konsultasi Pelayanan Publik (Uji Publik II) dan Rekomendasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2045, di Ballroom Swiss-Belhotel Senin (4/9/2023).

Pada kesempatan itu, Sekdaprov Fahrizal berharap Konsultasi Pelayanan Publik ini dapat membangun kesepahaman dalam melakukan penyusunan KLHS RPJPD.

“Melalui narasumber serta stakeholder terkait, kiranya dapat memberikan saran dan masukan dalam penyusunan KLHS RPJPD Provinsi Lampung sehingga dapat menciptakan skenario pembangunan berkelanjutan terbaik serta dapat diintegrasikan dalam dokumen RPJPD sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Fahrizal.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang telah diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDG’s), Pemerintah memberikan 17 tujuan yang wajib dilaksanakan seluruh jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).

Oleh karena itu, Fahrizal menyampaikan bahwa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) harus memperhatikan kondisi lingkungan sehingga dalam penyusunan RPJPD memerlukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai upaya untuk memperkuat substansi perencanaan daerah, mendukung perencanaan yang lebih terarah, tepat sasaran, dan selaras dengan pembangunan daerah serta memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *