close
Bandar LampungLampungPemerintahan

Jalin Sinergi, Gubernur Arinal bersama BPJS Beri Perlindungan Sosial bagi Pegawai

×

Jalin Sinergi, Gubernur Arinal bersama BPJS Beri Perlindungan Sosial bagi Pegawai

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim saat membuka acara Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Kepada Tenaga Kerja Non ASN Pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Kamis (14/7/2022). (Dok. Adpim Pemprov Lampung)

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggendeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Hal itu terungkap dalam acara Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Kepada Tenaga Kerja Non ASN Pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga  Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah bersama Mendagri

Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim saat membuka acara itu mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus menjalin sinergi untuk memberikan jaminan sekaligus perlindungan bagi pegawainya termasuk non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer.

Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi pesertanya dan memberikan rasa nyaman sekaligus perlindungan saat bekerja bagi para pekerja.

Baca Juga  Kadiskes Kota Bandarlampung: Sudah 23 Orang Positif dan Penanganan Semua

“Dan kami bersinergi untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tidak terkecuali non ASN,” tutur Senen.

Senen menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan sosial.

“Ini untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang layak,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Lampung Terima KUR Award 2023 dari Menko Perekonomian

Ia menjelaskan Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan Inpres tersebut, kita perlu mengambil langkah-langkah agar optimalisasi ini dapat berjalan sesuai dengan yang di harapkan,” kata dia.

Visited 39 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *