Zona Muslim

Pahami Ini Jenis-Jenis Puasa Wajib, Jangan Sampai Ditinggalkan!

41
×

Pahami Ini Jenis-Jenis Puasa Wajib, Jangan Sampai Ditinggalkan!

Sebarkan artikel ini
jenis-jenis puasa wajib
Ilustrasi Jenis-Jenis Puasa Wajib || Photo by Drobotdean on Freepik || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.IDZONA MUSLIM – Dalam ajaran Islam, jenis-jenis puasa wajib yang harus dilaksanakan dan tak boleh ditinggalkan. Pasalnya, puasa wajib jika dikerjakan mendapat pahala sedangkan bagi yang meninggalkannya akan memperoleh dosa.

Puasa sendiri merupakan ibadah yang dilakukan dengan cara menahan diri dari hawa nafsu, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jenis dari puasa wajib, yuk simak pembahasan berikut.

Jenis-jenis Puasa Wajib yang Perlu Diketahui

Kewajiban puasa sudah tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183, yang artinya “Wahai orang-orang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.

Terdapat syarat wajib puasa yang harus dipenuhi umat muslim, antara lain beragama Islam, baligh, berakal, sehat, mampu, tidak dalam perjalanan, serta suci dari haid dan nifas. Adapun beberapa jenis puasa wajib yang perlu diketahui, antara lain:

1. Puasa Nazar

Puasa nazar hukumnya wajib dan dilakukan jika seseorang bernazar atau berjanji untuk melakukan puasa, baik satu hari atau satu bulan. Sebagai contoh, seseorang membuat janji dengan diri sendiri dan mengatakan, ‘Apabila berhasil dalam ujian, aku akan melaksanakan puasa’.

Perkataan yang terucap tersebut merupakan janji seorang hamba kepada Allah SWT. Dengan demikian, maka wajib bagi umat muslim yang bernazar untuk menepati atau melaksanakan janji tersebut.

Dalam bahasa, nazar sendiri adalah aujaba yang berarti mewajibkan. Oleh sebab itu, saat seseorang bernazar untuk puasa, berarti dirinya telah mewajibkan puasa tersebut atas kemauan sendiri.

2. Puasa Kafarat

Secara bahasa, kafarat atau kifarat berarti mengganti, menutupi, membayar, serta memperbaiki. Untuk itu, kafarat harus dilaksanakan oleh seseorang yang sudah melakukan kemaksiatan di mana mewajibkannya membayar kafarat.

Beberapa contoh kemaksiatan yang dimaksud, seperti membunuh, mengingkari sumpah, membatalkan puasa Ramadhan akibat melakukan hubungan suami istri di siang hari, dan zihar atau menganggap istri seperti ibunya.

Perintah mengenai puasa kafarat sudah tercantum dalam Al-Qur’an yang artinya, “Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.

Demikianlah yang diajarkan kepadamu dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Maka, barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka dia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.

Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah SWT dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapatkan azab yang sangat pedih”. (QS. Al Mujadalah: 3-4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *