Zona Muslim

Kenali, Ini Dia Perbedaan Madzi Mani dan Wadi dalam Islam

183
×

Kenali, Ini Dia Perbedaan Madzi Mani dan Wadi dalam Islam

Sebarkan artikel ini
perbedaan madzi mani dan wadi
Ilustrasi Perbedaan Madzi Mani dan Wadi || Photo by Racool_studio on Freepik || 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.IDZONA MUSLIM – Perbedaan madzi mani dan wadi belum banyak diketahui oleh umat muslim. Dalam ajaran Islam, muncul berbagai pendapat dari ulama yang menyebutkan bahwa ketiga hal tersebut merupakan najis dan harus disucikan.

Akan tetapi, beberapa lainnya berpendapat jika madzi, mani, maupun wadi bisa disucikan dengan cara berbeda. Nah, agar lebih paham mengenai perbedaan dari madzi, mani, serta wadi, yuk simak pembahasan berikut.

Apa Saja Perbedaan Madzi Mani dan Wadi?

Menurut fikih Islam, diketahui bahwa istilah madzi, mani, dan wadi adalah cairan yang keluar dari kemaluan. Adapun pengertian dari madzi, mani, dan wadi beserta cara menyucikannya, antara lain:

1. Pengertian Madzi dan Cara Menyucikannya

Madzi merupakan cairan putih bening dan lengket yang keluar dari kemaluan saat dalam kondisi syahwat, tidak muncrat, serta tidak menyebabkan lemas. Air madzi biasanya keluar karena syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan hubungan seksual.

Tak hanya itu, air madzi juga bisa keluar saat pasangan suami dan istri bercumbu rayu atau disebut dengan istilah foreplay. Keluarnya madzi tersebut tidak hanya dialami oleh laki-laki saja melainkan juga perempuan.

Perlu diketahui, air madzi termasuk najis mukhaffafah atau najis ringan. Apabila keluar dari kemaluan, seseorang tidak diwajibkan untuk mandi besar dan juga tak membatalkan puasa. Cara menyucikannya adalah cukup dengan memercikkan air ke bagian pakain yang terkena air madzi.

2. Arti dari Mani dan Cara Menyucikannya

Mani dapat diartikan sebagai cairan yang keluar saat syahwat seseorang sudah mencapai puncaknya. Umumnya, air mani memiliki bau yang khas, disertai pancaran atau keluar dengan cara muncrat, dan setelah keluar menimbulkan lemas.

Air mani bisa keluar dalam keadaan sadar, misalnya karena berhubungan suami istri atau ketika kondisi tidur yang biasa disebut mimpi basah. Hukum cairan mani tidak najis, tetapi menurut pendapat yang kuat mengatakan bahwa jika mani keluar bisa menyebabkan hadas besar sehingga membatalkan puasa dan harus mandi besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *