Bandar LampungEKBISLampung

KAI Mulai Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta, Berikut Syarat Lengkapnya

28
×

KAI Mulai Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta, Berikut Syarat Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Berikut persyaratan perjalanan pada KA Antarkota/Jarak jauh. (Dok. KAI)

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memperbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api mulai 22 Oktober 2021.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga  Gubernur Arinal dan Ketua DPRD Mingrum Gumay Tandatangani Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Menurut Jaka, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

Baca Juga  Provinsi Lampung Raih Sertifikat Akreditasi A untuk Program Parekraf

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
– Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
– Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Deklarasi Kesepakatan Dokumen Final Pascakonsultasi Publik

2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *