5w1hindonesia.id, Bandar Lampung – Inspektorat Kota Bandar Lampung tengah menindaklanjuti kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Lurah Penengahan Raya, Jumaya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Kedaton, Heliansah, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dan keputusan dari Inspektorat terkait langkah atau tindakan hukum yang akan diambil.
”Kami menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap dugaan pungutan tersebut,” ujar Heliansah pada Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan oleh Inspektorat bertujuan mendalami dugaan pemotongan hak anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) serta memastikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
“Setelah ada hasil resmi, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat,” tegasnya.

Dugaan pungli ini pertama kali mencuat dari aduan akun Instagram @ratulangibersatu di kolom komentar unggahan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana (@evadwiana). Dalam laporan tersebut, Lurah Penengahan Raya diduga memotong gaji Linmas sebesar Rp400 ribu.
Laporan warga itu pun langsung direspons oleh admin akun Instagram resmi Wali Kota. “Terima kasih laporannya, akan kami tindak lanjuti,” tulis pengelola akun @evadwiana.











