Bandar LampungLampungPOLITIK

Keberatan Keputusan Bawaslu Lampung, Kuasa Hukum Eva-Deddy Siap Tempuh Jalur Hukum

28
×

Keberatan Keputusan Bawaslu Lampung, Kuasa Hukum Eva-Deddy Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

5W1Hindonesia.id, Bandar Lampung – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) 3 Eva Dwiana-Deddy Amrullah, Muhammad Yunus menyatakan keberatan dengan keputusan Bawaslu Provinsi Lampung yang menerima tuntutan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan diskualifikasi Paslon 2 Pilwakot Bandar Lampung Yusuf Kohar – Tulus Purnomo.

“Tentunya kita keberatan dan ini bukan tanpa dasar,” ungkap Yunus saat dijumpai di rumah pemenangan Eva-Deddy di Jl. Cut Nyak Dien, Rabu (6/1/2021).

Menurutnya, jika menyaksikan tadi di putusan sidang hampir tidak ada satupun pertimbangan yang berdasarkan dalil ketika yang diajukan pihaknya di persidangan.

Misal, tidak ada satupun pertimbangan dari saksi-saksi, bukti-bukti surat tidak jadi pertimbangan, keterangan ahli tidak jadi pertimbangan.

Baca Juga  Pisah Sambut Sejumlah Pimpinan Forkopimda, Gubernur Lampung Berikan Apresiasi atas Pengabdian dan Kerjasama Selama Bertugas

“Lalu, keterangan Bawaslu kota yang jelas menyatakan tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan Paslon 3 tidak menjadi pertimbangan, keterangan KPU kota sebagai lembaga terkait juga tidak ada pertimbangan, keterangan Pemkot Bandarlampung juga sebagai lembaga terkait juga tidak menjadi pertimbangan,” bebernya.

Ia menuturkan bahwa pertimbangan yang dijadikan dasar selalu itu dari Paslon 2. “Jadi ini tidak ada perlakuan yang adil di dalam pertimbangan dalam memutus laporan ini,” keluhnya.

Yunus menjelaskan bahwa sesuai dengan keputusan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 bahwa subjek dari perkara ini adalah pasangan calon. Dalam hal ini subjek hukumnya.

Baca Juga  Penunjukan Plt Kepsek SMPN 2 Bandar Lampung Ditangan Walikota

“Ini justru yang menjadi terlapor pihak lain. Karena ada pihak lain yang dianggap menurut mereka terbukti, walaupun kita masih berkeberatan maka berakibat terhadap paslon,” paparnya.

“Subjek hukumnya juga bermasalah dan jika melihat itu sudah jelas subjek hukum di TSM ini adalah paslon bukan di luar itu,” lanjutnya.

Kalaupun seandainya bunda (Eva Dwiana) dituduh melakukan pelanggaran bukan subjek Bawaslu tapi menjadi ranah Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dibuktikan dan pidananya ada.

“Terkait ini juga bisa kami pastikan tidak ada satupun yang terbukti yang menyatakan Paslon 3 melakukan pelanggaran TSM,” lanjutnya.

Baca Juga  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Lepas 3.220 Unit Alkes Bermekuri Asal Lampung dan Bengkulu

Ia juga menuturkan bahwa jejak digitalnya ada karena live persidangan.

“Silakan disimak tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan bahwa Paslon 3 melakukan pelanggaran TSM,” paparnya.

Tentunya, pihaknya akan melakukan upaya hukum di Mahkamah Agung RI setelah putusan Bawaslu nanti apabila dijalankan oleh KPU nanti.

“Nanti kita lihat setelah dari KPU, selama belum ada pembatalan dari KPU, beliau masih pasangan calon terpilih sebagaimana ditetapkan KPU. Kalau KPU menjalankan putusan ini, ya kita akan melakukan upaya hukum di MA,” pungkasnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *