Fatoni melanjutkan pokok-pokok kebijakan APBD 2023 yang harus diperhatikan dan diimplementasikan oleh pemda.
Keempat adalah APBD disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kelima, pemda harus memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Fatoni.
Disisi lain, Fatoni juga menegaskan kepada pemda untuk mengoptimalkan Biaya Tidak Terduga (BTT), pemberian bantuan sosial (Bansos) dan melakukan berbagai strategi dalam mengendalikan inflasi. Hal ini sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Upaya yang dapat dilakukan oleh pemda antara lain, menjadikan inflasi sebagai isu prioritas dan perlu sinergi semua stakeholder. Jangan membuat masyarakat panik dan upayakan masyarakat agar tetap tenang,” pesannya.
Fatoni juga menghimbau agar dapat mengaktifkan Tim Pengendalin Inflasi Daerah (TPID), mengaktifkan Satgas Pangan, serta memastikan BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu.
“Perlu juga melaksanakan gerakan hemat energi, melaksanakan gerakan tanam pangan cepat panen, melaksanakan kerja sama antar daerah, serta mengintensifikasi jaring pengaman sosial,” ujar Fatoni.
Sebagai informasi hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang juga sebagai pembicara kunci, kemudian Plh. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Hadir pula pejabat dan peserta Pemerintah Kota Makassar yaitu, Walikota Makassar, Asisten 3 Setda Kota Makassar, Kepala BPKAD Kota Makassar, Seluruh Kepala OPD se-Kota Makassar, Sekretaris Kepala dan Bidang seluruh OPD se-Kota Makassar, Camat, Lurah, Esolon 2, eselon 3, eselon 4. Sedangkan seluruh staf mengikuti secara virtual. (Rls/SA)











