Saat ini Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sedang melakukan Pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) Tahun 2022 yang tujuannya adalah terwujudnya pemerintah yang bersih dan akuntabel dan pelayanan publik yang prima.
Seperti yang disampaikan diawal acara bahwa PPS ini akan berakhir 30 Juni 2022.
Pada kesempatan ini Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung meminta para stakeholder dan media yang hadir untuk menggaungkan PPS agar masyarakat dapat memanfaatkan PPS di waktu yang tersisa sekitar 1 bulan lagi.
Sampai dengan saat ini terdapat 725 Wajib Pajak di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang mengikuti program ini dengan realisasi PPh sebesar Rp87,67 miliar. (Rls/SA)











