5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/ mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
PPS sudah dimulai sejak awal tahun dan akan berakhir tanggal 30 Juni 2022.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung sampai dengan 22 Juni 2022 telah merealisasikan penerimaan PPh dari PPS sebesar Rp252,64 miliar.
Menjelang berakhirnya PPS, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang mencakup wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung mencatatkan peningkatan peserta PPS, terutama di bulan terakhir ini.
Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan Program pengungkapan Sukarela (PPS) di wilayah Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung adalah sejumlah 1.472 Wajib Pajak.
Rinciannya 129 WP di bulan Januari, 89 WP di Bulan Februari, 198 WP di bulan Maret, 177 WP di bulan April, 169 WP di bulan Mei, 710 WP di bulan ini sampai dengan tanggal 22 Juni.
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga mencatatkan pertumbuhan nilai harta bersih dan perolehan PPh dibandingkan capaian bulan-bulan sebelumnya.
Untuk rincian nilai harta bersih yang dilaporkan perbulannya, yaitu Rp22 miliar di bulan Januari, Rp37 miliar di bulan Februari, Rp529 miliar di bulan Maret, Rp113 miliar di bulan April, Rp203 miliar di bulan Mei, Rp1.601 miliar di bulan berjalan ini.
- Perbanyak Charging Station EV, PLN Gandeng PT Utomo Charge+ Indonesia dan ACME Corporation – September 10, 2024
- Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 – September 10, 2024
- Pembukaan PON XXI, Pj Gubernur Lampung Sambut Kedatangan Mendagri di VIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda – September 9, 2024