Bandar LampungLampung

Cegah Stunting, ACT dan Tim Satgas PPS Provinsi Lampung Akan Berkolaborasi

49
×

Cegah Stunting, ACT dan Tim Satgas PPS Provinsi Lampung Akan Berkolaborasi

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Lembaga Kemanusiaan ACT Provinsi Lampung bertemu dengan Tim Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting (Satgas PPS) Provinsi Lampung guna membahas rencana kolaborasi dalam upaya pencegahan stunting di Provinsi Lampung. (Istimewa)

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Perwakilan Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Provinsi Lampung bertemu dengan Tim Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting (Satgas PPS) Provinsi Lampung guna membahas rencana kolaborasi dalam upaya pencegahan stunting di Provinsi Lampung.

Pertemuan dihadiri oleh Head of Area ACT Lampung Bengkulu Dian Eka Darma Wahyuni, Kepala Cabang ACT Bandar Lampung Fajar Yusuf Dirgantara, Kepala Cabang ACT Metro Lamteng Regina Locita Pratiwi dan Head of Marcomm ACT Area Lampung Bengkulu Hermawan Wahyu Saputra.

Baca Juga  Dewan Pembina Ajak SMSI Bandar Lampung Terlibat HUT Apeksi 2022

Sedangkan dari Tim Satgas PPS Provinsi Lampung dihadiri oleh Koordinator Program Manager Satgas PPS Provinsi Lampung Sugeng Trihandoko bersama Manager Data & Monev Yanuar Afreadi, dan Manager Program & Kegiatan Asnani di Sekretariat Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Lampung, Kamis (23/6/2022).

Koordinator Program Manager Satgas PPS Provinsi Lampung Sugeng Trihandoko mengatakan bahwa Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 mengamanatkan adanya penurunan angka prevalensi stunting pada tahun 2024 secara nasional dari 24,4% menjadi 14%, dan khusus Provinsi Lampung dari 18,5% menjadi 10,9%.

Baca Juga  Pj Gubernur Samsudin Serahkan Tali Asih untuk Atlet, Pelatih dan Official Kejuaraan IOMBF Piala Bergilir Kemenpora

Melihat trend data prevalensi penurunan stunting tiap tahun hanya 1,6% maka untuk mempercepat penurunan angka stunting sangat dibutuhkan adanya kolaborasi dengan berbagai stakeholder.

Dalam mengupayakan itu ada 10 Kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang sangat giat menjalankan program K3 yakni Kandang Kolam dan Kebun untuk menunjang ketahanan pangan. Bahkan, program tersebut gencar didukung oleh Ketua TPKK Kabupaten/Kota.

Baca Juga  3 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Way Kanan

Lanjutnya upaya pencegahan stunting dilakukan kepada keluarga beresiko stunting yang meliputi Remaja atau Pasangan Usia Subur (PUS), Ibu Hamil, Pasca Persalinan, Anak Baduta (0-23bulan) dan Anak Balita.

Intervensi awal diberikan kepada remaja dan Pasangan Usia Subur (PUS) dimana kondisi fisik maupun mental belum siap untuk melahirkan sehingga perlu adanya penyuluhan dan pendampingan pra nikah selama 3 bulan bagi para calon pengantin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *