5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – PLN Peduli bersama Rumah BUMN Bandar Lampung menggelar pelatihan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada 35 pelaku UMKM yang tergabung sebagai mitra Rumah BUMN Bandar Lampung pada Jumat (24/6/2022).
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung, Elok Faiqoh Saptining Ratri mengatakan bahwa kegiatan pelatihan itu dilakukan sebagai dorongan PLN kepada seluruh pelaku UMKM khususnya UMKM binaan agar taat perizinan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Menurut Elok, legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting pendorong kemajuan UMKM itu sendiri. Bahkan, lanjut Dia, perijinan yang lengkap dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan UMKM.
Elok berharap bahwa dengan pelatihan semacam itu, dapat memberikan solusi bagi pelaku UMKM khususnya UMKM binaan yang kerap kali terkendala dari sisi legalitas dalam memasarkan produknya.
Benny Nugraha selaku Perencana Ahli Pertama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Bandar Lampung mengatakan NIB merupakan izin dasar yang diberlakukan sesuai PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Selain itu, Pemerintah juga telah menerbitkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko yang saat ini menjadi dasar pemberlakuan NIB kepada pelaku usaha untuk selanjutnya dapat melakukan pengurusan izin atau sertifikat lainnya sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha tersebut,” tambahnya.











