Dia juga menerangkan bahwa Pengurusan NIB dilakukan melalui situs OSS (Online Single Submission) sesuai kebijakan penyederhaan birokrasi di bidang perizinan yang menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Selain sosialisasi pendaftaran NIB, pelatihan itu juga menggelar sosialisasi penerbitan SPP-IRT untuk pelaku usaha yang bergerak di sektor obat dan makanan.
Hijrah, selaku PLT Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Bandar Lampung sebagai pengawas keamanan dan mutu dari produk pelaku usaha.
“Pentingnya pengajuan SPP-IRT untuk memenuhi persyaratan sebelum pelaku usaha mengedarkan produk pangan ke masyarakat,” ujarnya.
Terkait pengajuan SPP-IRT, menurutnya dapat dilakukan juga melalui situs OSS setelah pelaku usaha memiliki NIB dan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diadakan oleh Dinas Kesehatan.
Sementara, Mirna Rachmawaty pelaku usaha Manisan Pepaya Borju sebagai salah satu peserta pelatihan mengaku pihaknya sangat terbantu dengan program pelatihan yang dilaksanakan oleh Rumah BUMN Bandar Lampung.
“Pelatihan ini sangat bermanfaat, karena usaha saya dapat langsung diterbitkan NIB-nya hari ini,” tukas Mirna yang telah bergabung di Rumah BUMN sejak tahun 2021.
Hal senada disampaikan Mahmud, selaku pemilik Bakso Al-Mahmud.
Dia mengungkapkan perasaan senangnya dengan pelatihan yang digelar oleh PLN Peduli bersama Rumah BUMN tersebut.
“Salah satu produk saya yaitu Bakso Goreng juga membutuhkan SPP-IRT untuk izin edar. Semoga Rumah BUMN Bandar Lampung ini dapat terus menjadi wadah bagi UMKM untuk mendapatkan berbagai ilmu yang dapat mendukung keberlangsungan usaha kami,” pungkasnya seraya tersenyum. (Rls/SA)











