5W1HIndonesia.id, Nasional – Larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor tengah ramai diperbincangkan masyarakat luas.
Pasalnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu aturan terbaru yang dirilis polisi dalam gelaran Operasi Patuh 2022 selama 14 hari mulai 13-26 Juni 2022 yang dilaksanakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, penggunaan alas kaki seadanya seperti sandal jepit ketika berkendara tidak memberikan perlindungan maksimal bagi kaki pengendara.
Meskipun terlihat sepele, tetapi menurut dia penggunaan sandal jepit saat berkendara bisa menyebabkan hal fatal jika terjadi kecelakaan.
“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” jelas Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (17/6/2022).
Dia mengingatkan bahwa tidak ada yang lebih berarti dari sebuah nyawa. Oleh karena itu, masyarakat harus peduli dengan perlengkapan berkendara guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita?,” ucap Firman.
- Kirab Drumband dan Mobil Hias Ramaikan HUT Lampung ke-60 – April 25, 2024
- Disperindag Lampung Gelar Bazar UMKM dan Pasar Murah di Lapangan Korpri, Catat Tanggalnya – April 24, 2024
- Ketua TP PKK Lampung Hadiri Milad dan Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H Perkumpulan Wanita Palembang Sumatera Selatan – April 24, 2024