close
HUKRIMNasional

Larangan Menggunakan Sandal Jepit saat Berkendara, Berikut Penjelasan Kakorlantas

×

Larangan Menggunakan Sandal Jepit saat Berkendara, Berikut Penjelasan Kakorlantas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi larangan pakai sandal jepit saat mengendarai motor. (Pixabay)

5W1HIndonesia.id, Nasional – Larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor tengah ramai diperbincangkan masyarakat luas.

Pasalnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu aturan terbaru yang dirilis polisi dalam gelaran Operasi Patuh 2022 selama 14 hari mulai 13-26 Juni 2022 yang dilaksanakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, penggunaan alas kaki seadanya seperti sandal jepit ketika berkendara tidak memberikan perlindungan maksimal bagi kaki pengendara.

Meskipun terlihat sepele, tetapi menurut dia penggunaan sandal jepit saat berkendara bisa menyebabkan hal fatal jika terjadi kecelakaan.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” jelas Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga  Melek Masa Depan, BRIN Kembangkan Prototype Mobil Listrik Tanpa Pengemudi

Dia mengingatkan bahwa tidak ada yang lebih berarti dari sebuah nyawa. Oleh karena itu, masyarakat harus peduli dengan perlengkapan berkendara guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita?,” ucap Firman.

(Visited 49 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *