5W1HIndonesia.id, Jakarta – Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan mengalami bencana alam, seperti gerakan tanah dan gempa bumi.
Melansir laman databoks.katadata.co.id, berdasarkan laporan World Risk Report 2022 yang dirilis Bündnis Entwicklung Hilft dan IFHV of the Ruhr-University Bochum mengungkapkan, bahwa Indonesia sebagai salah satu negara paling rawan bencana di dunia.
Dari 193 negara yang dinilai, Indonesia tercatat sebagai negara kedua yang paling berisiko terkena bencana di dunia.
Diantara upaya yang efektif dalam melakukan mitigasi dan pengurangan risiko bencana alam adalah dengan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat melalui implementasi sistem peringatan dini, dengan melibatkan partisipasi aktif komunitas wilayah terdampak.
Menyadari hal tersebut, sampai saat ini Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 23 SNI tentang kebencanaan, yang mencakup sistem peringatan dini dan penanggulangan bencana.
Bahkan, di forum standardisasi internasional, Indonesia juga terlibat aktif dalam mengusulkan rancangan standar terkait kebencanaan dengan mengacu pada SNI yang telah ada agar dapat meluas pemanfaatannya menjadi referensi internasional.
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo menuturkan, usulan Indonesia mengenai Community Based-Tsunami Early Warning System disetujui dan ditetapkan pada tahun 2023 menjadi standar internasional di forum organisasi standardisasi internasional (ISO) sebagai ISO 22328-3 Security and resilience — Emergency management — Part 3: Guidelines for the implementation of a community-based early warning system for tsunamis.
ISO 22328-3 sendiri awal rancangan standarnya disusun dan diajukan oleh Indonesia dengan menjadikan SNI 8840-2:2020 Sistem peringatan dini bencana – Bagian 2:Tsunami, sebagai acuan dasar. SNI tersebut dirumuskan oleh Komite Teknis 13-08 Penanggulangan Bencana.
“Proses panjang pengajuan usulan ISO 22328-3 sebagai pembelajaran berharga bagi Indonesia dalam membangun Indonesia Tsunami Early Warning System (Ina-TEWS) dan 6 (enam) komponen utama yang menjadi kebutuhan dalam community based TEWS,” terang Hendro di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Enam komponen tersebut adalah pertama, penilaian risiko, pemetaan risiko, dan komunikasi risiko; kedua,edukasi publik dan latihan evaluasi (secara berkala); ketiga, pembentukan tim tugas lokal dan rencana kontingensi di tingkat desa; keempat pemasangan perangkat instrumen peringatan dini: observasi-pemrosesan-penyebaran; kelima penguatan kerangka institusional-koordinasi-pemakaian tanggung jawab; serta keenam evaluasi untuk perbaikan.











