EKBISNasional

Lewat Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK, OJK Dukung Akselerasi Program Tiga Juta Rumah

55
×

Lewat Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK, OJK Dukung Akselerasi Program Tiga Juta Rumah

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa

o

Penegasan tersebut dinilai penting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan
perumahan.

OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satuan tugas ini akan melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Hal ini guna memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

Di samping itu, OJK akan menambahkan penegasan informasi di SLIK bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Baca Juga  Penguatan Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023, Wagub Lampung Ikuti Arahan Presiden Jokowi

SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan.

Sebelumnya, OJK juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), antara lain melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Dukungan terhadap Program Pemerintah dalam Pengadaan Rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peningkatan Kualitas Pelaporan SLIK.

Baca Juga  OJK bersama AAUI Gelar Gerakan Kampung Sadar Asuransi di Kecamatan Raja Basa

Melalui surat tersebut, OJK menegaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam.

OJK juga menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas selain lancar, termasuk apabila dilakukan penggabungan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan bernilai kecil.

Baca Juga  Antisipasi Kebocoran Data, Pemda Diminta Bentuk TTIS Sebelum 30 September 2025

Selain itu, keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap merupakan kewenangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.

OJK juga terus meminta bank untuk meningkatkan kualitas data SLIK, termasuk melakukan pengkinian data secara berkala.

“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” pungkas Friderica. (Rls/SA)