LampungPemerintahanPesawaran

Lewat Sosialisasi E-Court dan Inovasi, Pengadilan Agama Gedong Tataan Berikan Pemahaman Layanan Berperkara

23
×

Lewat Sosialisasi E-Court dan Inovasi, Pengadilan Agama Gedong Tataan Berikan Pemahaman Layanan Berperkara

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan menggelar Sosialisasi E-Court dan Inovasi layanan
Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan menggelar Sosialisasi E-Court dan Inovasi layanan

Khairunnisa menjelaskan bahwa E-Court merupakan instrumen layanan elektronik yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan perkara.

Untuk dapat mengakses E-Court, masyarakat hanya perlu datang ke Kantor Pengadilan Agama Gedong Tataan untuk melakukan pendaftaran. Selanjutnya petugas akan membantu membuatkan akun berupa ussername dan password akun E-Court.

“Setelah mendapat akun masyarakat dapat mengunjungi laman E-Court di https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ untuk login dan memenuhi semua rangkaian kebutuhan perkara,” jelasnya.

Selain itu, guna menunjang optimalisasi berperkara secara E-Court, PA Gedong Tataan juga berupaya membuat beberapa inovasi layanan.

Baca Juga  Buka Lampung Fair 2022, Gubernur Arinal Djunaidi: Jadi Pemacu dalam Tingkatkan Perekonomian

Di antaranya seperti Kalkulator Panjar Biaya Perkara Plus (Kalpara+), sebuah inovasi berbasis web yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Gedong Tataan untuk memudahkan para pihak dalam menaksir panjar biaya perkara, baik yang dilakukan secara konvensional maupun e-Court.

Lalu ada juga juga layanan Silahan Tanya WhatsApp (Sitawa), Inovasi dalam bentuk Chat via Whatsapp API (Aplication Programming Interface) yang memungkinkan para pihak pencari keadilan berkomunikasi dengan petugas PTSP atau robot yang didesain secara khusus untuk mampu membalas pesan.

Baca Juga  Gubernur Arinal Buka Sosialisasi Bahaya Terorisme dan Radikalisme untuk Siswa dan Guru se-Provinsi Lampung

Transparansi Pelayanan Publik Terintegrasi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (Tapis Handak), sebuah Inovasi yang meliputi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada para pihak pencari keadilan, pembayaran hak-hak akibat perceraian (untuk mantan istri dan anak) dan pengelolaan rekening atas hasil eksekusi secara elektronik, cashless dan realtime payment.

Terakhir inovasi layanan Sistem Informasi Data Perkara dan Akta Cerai (Sitara), merupakan Inovasi bentuk aplikasi pengecekan akta cerai berbasis website yang berfungsi untuk menampilkan menu pelayanan pengecekan status akta cerai dan validasi.

Baca Juga  Antisipasi KtPA dan TPPO, Wali Kota Bandar Lampung Ingin Seluruh Aparat Ikut Andil

Melalui berbagai inovasi serta program yang telah dirancang tersebut, Khairunnisa meminta masyarakat agar dapat memahami dan memanfaatkannya sebaik mungkin demi terciptanya layanan berperkara yang mudah, cepat, dan efisien.

“Besar harapan kami agar acara sosialisasi ini dapt ditindaklanjuti dan masyarakat dapat memahami layanan berperkara secara cepat mudah, dan berbiaya ringan,” tutupnya. (SA)