close
Bandar LampungLampungNasional

Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Bandar Lampung Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka

×

Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Bandar Lampung Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka

Sebarkan artikel ini
Pihak BPJS Kesehatan Bandar Lampung saat menggelar Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025 || Foto: 5w1hindonesia.id
Pihak BPJS Kesehatan Bandar Lampung saat menggelar Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025 || Foto: 5w1hindonesia.id

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025.

Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Dodi Sumardi menuturkan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).

Baca Juga  Idul Adha 1446 H, Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Aktualisasikan Nilai Keikhlasan dan Pengorbanan

Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

Baca Juga  Terpilih 12 Duta Muda BPJS Nasional, BPJS Kesehatan: Wadah Menumbuhkan Kepedulian Sejak Dini

“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” jelas Dodi pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga  10 ribu Kemasan Minyak Dibagikan ke Masyarakat yang Sudah Vaksinasi

Dodi mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

Visited 50 times, 1 visit(s) today