Bandar LampungLampungNasional

Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Bandar Lampung Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka

51
×

Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Bandar Lampung Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka

Sebarkan artikel ini
Pihak BPJS Kesehatan Bandar Lampung saat menggelar Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025 || Foto: 5w1hindonesia.id
Pihak BPJS Kesehatan Bandar Lampung saat menggelar Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025 || Foto: 5w1hindonesia.id

“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelas Dodi.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Sri Wahyuni menambahkan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Pj Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Silaturahmi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung

Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

“Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan,” jelasnya.

Baca Juga  Terkait Penjualan Aset Daerah, Ini Tanggapan Wali Kota Bandarlampung

Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

Baca Juga  PLN Raih Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Bali

“Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut,” paparnya.