“Jika sudah mengetahui ciri-ciri seperti yang disebutkan tadi tentunya kita patut waspada dengan investasi yang ditawarkan,” sambungnya.
Oleh karenanya, Aprianus pun membagikan empat tips dalam menghindari maraknya investasi ilegal tersebut.
Pertama yaitu teliti lembaga dan produknya apakah sudah memiliki izin dan terdaftar pada lembaga yang berwenang serta apakah produk yang ditawarkan sudah berizin.
Kedua, pahami manfaat dan risikonya. Artinya, apakah manfaat atau imbal hasil yang ditawarkan wajar/logis mulai suku bunga, cashback, dll.
“Ketiga, pahami juga proses bisnisnya seperti bagaimana pengelolaan dana investasinya. Dan keempat, pahami hak dan kewajibannya baik sebagai investor maupun perusahaan,” bebernya.
Sementara, Kompol Zulkarnain, Kanit III Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung yang juga sebagai pemateri menuturkan bahwa persoalan investasi ilegal maupun yang sifatnya ingin merugikan masyarakat cenderung meningkat.
“Misal dengan ide-ide dan cara sistem apakah itu koperasi apakah itu MLM dan lain-lain,” ungkapnya.











