5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Masyarakat diminta lebih berhati-hati dan waspada terkait dengan masih maraknya penawaran investasi ilegal yang masih terjadi sampai saat ini bahkan di masa pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, OJK selaku salah satu anggota Satgas Waspada Investasi terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai banyaknya tawaran investasi tak berizin melalui kegiatan sosialisasi serta publikasi kepada masyarakat.
Hal tersebut terungkap dalam Kegiatan Sosialisasi dan Pemaparan Kinerja Lembaga Jasa Keuangan dengan tema “Peran OJK Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dan Sosialisasi Waspada Investasi” yang digelar di Rumah Kayu Resto, Bandarlampung, Kamis (13/8/2020).
Deputi Direktur Pengawasan LJK OJK Provinsi Lampung, Aprianus John Risnad, dalam pemaparannya membagikan ciri-ciri investasi ilegal agar mudah dipahami masyarakat luas.
Pertama, memberikan iming-iming tingkat imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Kedua, perekrutan konsumen baru dengan bonus dan cashback besar.
Lalu, ketiga, jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko (kesan bebas risiko) dan keempat badan hukum tidak jelas atau tidak memiliki izin usaha atau izin usaha tidak sesuai kegiatannya.
“Dan kelima, penyalah gunaan testimoni pemuka agama/pejabat publik untuk memberikan efek penguatan dan kepercayaan. Yang diundang misal artis seperti Judika, ini tentunya menarik,” paparnya.
- Dinas Pertanian Bandar Lampung Sosialisasi Penyakit Hewan LSD ke Peternak Sapi - Januari 1, 1970
- Whatsapp Hadirkan Fitur Avatar Pada Versi Terbaru - Januari 1, 1970
- Peringati 1 Abad NU, PC NU Bandar Lampung Gelar Tahlil Akbar - Januari 1, 1970
Komentar