Bandar LampungEKBISHUKRIMLampung

Menangkan Praperadilan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Akan Usut Tuntas Tindak Pidana Perpajakan

29
×

Menangkan Praperadilan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Akan Usut Tuntas Tindak Pidana Perpajakan

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Tanjungkarang || Foto: Istimewa
Pengadilan Negeri Tanjungkarang || Foto: Istimewa

Dalam proses persidangan turut dihadirkan keterangan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Termohon, serta Ahli Hukum yang dihadirkan oleh Pemohon.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dimana Hakim Praperadilan dalam pertimbangannya semakin menegaskan bahwa objek permohonan praperadilan bukanlah termasuk objek praperadilan.

Baca Juga  Kombi Bagikan Makanan Pakai Armada Free Food Box Delivery

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan Obyek permohonan praperadilan bukan obyek praperadilan karena lebih banyak mempermasalahkan mengenai kedudukan Pemohon dan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindakan pidana perpajakan yang dilakukan Pemohon harus ditolak, karena telah memasuki pokok perkara,” tegas Hakim tunggal perkara tersebut dalam putusannya.

Baca Juga  Sosialisasi UU HPP Sasar Figur Publik Jakarta dan Banten

Bahwa Pertimbangan Hakim dalam perkara praperadilan a quo berkenaan dengan Objek Permohonan Pemohon Obscuur Libels/Kabur/Tidak Jelas maka Permohonan tersebut dinyatakan Cacat Formal.

“Mengadili, bahwa menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL,” ucap Hakim tunggal perkara tersebut dalam putusannya.

Baca Juga  DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

“Dengan kemenangan DJP atas perkara praperadilan terbaru, DJP semakin berkomitmen untuk menindak tegas wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Tri Bowo. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *