Bandar LampungEKBISHUKRIMLampung

Menangkan Praperadilan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Akan Usut Tuntas Tindak Pidana Perpajakan

28
×

Menangkan Praperadilan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Akan Usut Tuntas Tindak Pidana Perpajakan

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Tanjungkarang || Foto: Istimewa
Pengadilan Negeri Tanjungkarang || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memenangkan perkara praperadilan, setelah Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh K melalui putusan hakim nomor 1/Pid.Prap/2023/PN Tjk, di Bandar Lampung, Selasa (7/2/2023).

K, pihak yang berperkara kali ini bertindak atas nama pribadi, selaku Pemohon yang mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Jenderal Pajak sebagai Termohon.

Baca Juga  PLN Dukung Hilirisasi Pertanian di Lampung melalui Program Electrifying Agriculture

Dalam perkara ini, termohon mengajukan 1 (satu) saksi dan 1 (satu) ahli hukum pidana, sementara pemohon menghadirkan 2 (dua) ahli perpajakan.

Pemohon berdalil bahwa penetapan pemohon menjadi tersangka oleh penyidik adalah tanpa wewenang.

Baca Juga  Sosialisasi UU HPP Sasar Figur Publik Jakarta dan Banten

DJP dapat membantah semua dalil Pemohon dengan menyatakan bahwa obyek permohonan praperadilan bukan obyek praperadilan karena lebih banyak mempermasalahan mengenai kedudukan pemohon dan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindakan pidana perpajakan
yang dilakukan pemohon.

Baca Juga  Ekonomi Membaik, Penerimaan Pajak Semester I Capai 58,5 Persen

Lalu, permohonan diajukan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan, permohonan praperadilan prematur karena tidak pernah ada penghentian penyidikan ataupun penuntutan serta tidak dilakukan upaya paksa terhadap Pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *