Nasional

DJP Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah

40
×

DJP Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah (pemda), Kamis (15/9/2022) || Foto: Ist

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah (pemda), Kamis (15/9/2022).

Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP dan daring itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan
penyampaian data informasi keuangan daerah.

Baca Juga  Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Memenangkan 81,67% Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak

Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.

DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.

“Saya pikir ini adalah saatnya untuk kita bergerak ke depan bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya.

Baca Juga  Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan Mulai Mei 2020

Melalui kerja sama dengan pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan.

Baca Juga  Peringati BMN 2020, Menristek/BRIN Resmikan Gedung Laboratorium SNSU

Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah. Sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *