5W1HIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah (pemda), Kamis (15/9/2022).
Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP dan daring itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan
penyampaian data informasi keuangan daerah.
Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.
DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.
“Saya pikir ini adalah saatnya untuk kita bergerak ke depan bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya.
Melalui kerja sama dengan pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan.
Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah. Sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan.











