5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, secara resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Samsat Rajabasa, Jumat (2/5/2025).
Program pemutihan ini telah aktif di seluruh Kantor Pelayanan Samsat sampai 31 Juli 2025, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta melalui aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM yang telah beroperasi sejak Kamis (1/5/2025).
Pemutihan pajak ini merupakan bentuk fasilitas layanan dari Pemerintah Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Lampung, dan Jasa Raharja untuk meringankan beban masyarakat.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan, sekitar 70% kendaraan di Lampung tercatat menunggak pajak. Dari total 4 juta kendaraan terdaftar, 2 juta di antaranya menunggak lebih dari 5 tahun, sedangkan 2 juta lainnya menunggak kurang dari 5 tahun (38%).
“Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” ungkap Gubernur.
Ia mencontohkan, seorang pemilik kendaraan yang menunggak 11 tahun dan seharusnya membayar Rp 7-9 juta, cukup membayar Rp 300.000 berkat program pemutihan.
Gubernur menyoroti antusiasme masyarakat, dengan jumlah pembayar pajak di Samsat Rajabasa mencapai 370 orang pada pukul 10.00 WIB, hampir tiga kali lipat dari biasanya.
“Ini adalah bukti semangat kami dalam melayani, disambut baik oleh masyarakat. Semoga ini akan menjadi kolaborasi yang baik antara Pemerintah Provinsi, Kepolisian dan Jasa Raharja. Ini semua terjadi karena kesepahaman, kita harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung,” tegasnya.