“Tubuh kita sangat rentan terhadap benda asing. Staples, sekecil apapun, dapat memicu reaksi alergi dan peradangan,” terang dr. Josi.
Achmad Saefulloh menanggapi positif usulan tersebut dan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui perangkat daerah terkait akan menindaklanjuti isu ini dengan melakukan kajian lebih lanjut mengenai potensi pembuatan peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) terkait pembatasan penggunaan staples.
Ia juga menyoroti bahwa secara nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang menekankan prinsip keamanan pangan, termasuk larangan penggunaan kemasan yang membahayakan kesehatan.
Lebih lanjut, Achmad Saefulloh mengaitkan isu staples dengan era digitalisasi. Menurutnya, digitalisasi seharusnya dapat mengurangi ketergantungan pada penggunaan kertas dan alat perekat fisik seperti staples.
“Idealnya, dengan sistem administrasi dan pelaporan yang semakin digital, penggunaan hardcopy dan staples dapat diminimalisir,” tambahnya.
Namun, Ia mengakui bahwa transisi menuju digitalisasi penuh memerlukan waktu dan kesadaran dari berbagai pihak.
Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong tindakan nyata untuk mengurangi penggunaan staples demi kesehatan dan keamanan bersama.
Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat, dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman bagi seluruh masyarakat Lampung. (Rls/SA)











