Selanjutnya, peserta akan dilayani sesuai kebutuhan administrasinya. Pelayanan administrasi yang dapat dilakukan melalui Pandawa antara lain pendaftaran peserta baru, pendaftaran bayi baru lahir.
“Penambahan anggota keluarga, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, penonaktifan peserta meninggal, perubahan Fasilitas kesehatan (Faskes), perbaikan data ganda dan pengaktifan kembali,” paparnya.
“Dengan mulai dilaksanakannya pelayanan Pandawa ini peserta tetap bisa mengakses layanan non tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center BPJS Kesehatan 24 Jam di 1500 400 serta CHIKA (Chat Assistant JKN),” sambungnya.
Ia menambahkan pada nomor pelayanan Pandawa tersebut bisa diakses oleh peserta JKN-KIS wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung yang meliputi Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Selatan, Kab. Pesawaran, Kab. Pringsewu dan Kab. Tanggamus.
“Harapannya, sehingga dapat dengan mudah mengurus administrasi BPJS Kesehatan serta mendukung pemerintah dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkas Agus Wibowo. (SA)











