close
Bandar LampungHUKRIMLampung

OJK Lampung Sosialisasi Aplikasi Perlindungan Konsumen

×

OJK Lampung Sosialisasi Aplikasi Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung melaksanakan sosialisasi Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang baru saja diluncurkan pada Januari 2021.

Portal aplikasi ini juga menjadi inovasi OJK dalam mendekatkan diri kepada konsumen yang sudah dalam era digital terlebih di masa pandemi Covid-19 ini.

“Pada awal tahun 2021, OJK mengimplementasikan sebuah sistem baru bernama Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” jelas Dwi Krisno Yudi P, Kepala Sub Bagian Bidang Komunikasi dan Informasi OJK Provinsi Lampung di Hotel Horison, Bandar Lampung, Rabu (17/2/2020).

Menurutnya, APPK akan memudahkan konsumen sektor jasa keuangan atau masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, informasi atau pengaduan terkait produk dan/atau layanan keuangan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Selain mendukung kemajuan teknologi, hadirnya APPK ini karena pandemi yang memberlakukan pembatasan pertemuan di masa Covid-19. Jadi ini diciptakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa aplikasi ini hadir tentunya mendukung untuk perlindungan konsumen dan menjadi penting karena pengaduan sengketa harus dilakukan efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan juga produknya.

“Dari situ tentunya dapat mendukung perkembangan sektor jasa keuangan. Jadi ada timbal balik antara konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan,” paparnya.

Baca Juga  Sudah Diterapkan PSBB Akibat Covid-19, 40 Santriwati Ponpes Gontor Putri Pulang ke Lampung, Ini Kisah Perjuangan Mereka

Lanjutnya selain memudahkan penyampaikan pengaduan konsumen kepada PUJK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan juga memiliki akses terhadap APPK untuk menerima permohonan sengketa apabila tidak terdapat kesepakatan antara konsumen dengan PUJK, sehingga konsumen dapat dengan mudah untuk meneruskan sengketa kepada LAPS SJK melalui APPK.

Keseluruhan proses penanganan pengaduan dan penyelesaian pengaduan pada APPK pun dapat dilakukan pengecekan secara pribadi oleh konsumen dan termonitor langsung oleh OJK.

“Untuk mengakses APPK, konsumen dapat membuka website https://Kontak157.ojk.go.id melalui PC atau ponsel pintar masing-masing konsumen,” pungkasnya. (SA)

(Visited 49 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *