EKBISLampungLampung TimurMetro

Lewat EPIKS, OJK Lampung Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Pesantren

55
×

Lewat EPIKS, OJK Lampung Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Pesantren

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Metro — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Pemerintah Kota Metro, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta lembaga jasa keuangan syariah melaksanakan kegiatan Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di dua lokasi berbeda.

Pelaksanaan EPIKS Lampung Timur diselenggarakan pada 19 Februari 2026 di Pondok Pesantren Muhammadiyah Abu Dzar Al Ghifari Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga  Gubernur Lampung Hadiri Buka Puasa Bersama DPW PKS Provinsi Lampung

Selanjutnya, EPIKS Kota Metro dilaksanakan pada 20 Februari 2026 di Pondok Pesantren Al Muhsin Kota Metro.

Program EPIKS merupakan wadah kolaborasi antara pondok pesantren, lembaga jasa keuangan syariah, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Baca Juga  Bantuan Operasional Pondok Pesantren: Inisiatif Pemkot Bandar Lampung Pasca Pandemi COVID-19

Melalui program ini, pesantren didorong tidak hanya memahami prinsip keuangan syariah, tetapi juga mampu mengakses serta memanfaatkannya secara produktif dalam mendukung kemandirian ekonomi.

Di Kabupaten Lampung Timur, kegiatan EPIKS turut mengintegrasikan program Bank Sampah sebagai pintu masuk edukasi literasi keuangan syariah.

Santri yang aktif mengelola dan menabung hasil pengelolaan sampah difasilitasi untuk membuka rekening tabungan syariah, sehingga terbentuk kebiasaan menabung sejak dini sekaligus menanamkan kepedulian terhadap lingkungan.

Baca Juga  Dompet Dhuafa Lampung Kirim Bantuan untuk Santri Ponpes di Tanggamus yang Ludes Terbakar

OJK Provinsi Lampung menjelaskan bahwa EPIKS memiliki empat pilar utama, yaitu edukasi dan literasi keuangan syariah, akses dan layanan keuangan syariah, pemberdayaan ekonomi pesantren, serta pendampingan dan pemantauan berkelanjutan.