close
Bandar LampungLampung

Cegah Penyalahgunaan Kredit, OJK Lampung: Perlindungan Data Pribadi Sangat Penting

×

Cegah Penyalahgunaan Kredit, OJK Lampung: Perlindungan Data Pribadi Sangat Penting

Sebarkan artikel ini
OJK Provinsi Lampung menindaklanjuti terkait laporan dugaan penyalahgunaan kredit || Foto: OJK Provinsi Lampung
OJK Provinsi Lampung menindaklanjuti terkait laporan dugaan penyalahgunaan kredit || Foto: OJK Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Kantor OJK Provinsi Lampung OJK Lampung menekankan bahwa perlindungan data pribadi sangatlah penting dan menjadi kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat agar terhindar dari kejahatan penyalahgunaan data pribadi.

OJK Lampung telah melakukan komunikasi untuk mengetahui permasalahan sebenarnya, termasuk rencana warga Kelurahan Gunung Sari untuk datang ke OJK dengan maksud mengadukan permasalahannya.

Hal itu terkait dengan informasi salah satu media bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan kredit yang dilakukan oleh salah satu bank di Bandar Lampung terhadap warga Kelurahan Gunung Sari di Bandar Lampung.

Baca Juga  Bantu Kembangkan Usaha UMKM, OJK Luncurkan Program SCF

OJK Lampung menerima kedatangan warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel sebanyak 143 orang yang didampingi oleh 2 anggota LBH Bandar Lampung dan 1 awak media pada Kamis (11/7/2024).

Kedatangan warga difasilitasi oleh Aprianus John Risnad selaku Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 dan Dwi Krisno Yudi Pramono selaku Analis Deputi Direktur PEPK Kantor OJK Lampung.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keberatan atas proses pengajuan fasilitas kredit yang dilakukan oleh oknum mantan Mitra UMi Bank Rakyat Indonesia, dengan cara meminta warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel untuk memberikan dan menggunakan identitas mereka (KTP) untuk mengajukan fasilitas kredit di Bank Rakyat Indonesia.

Baca Juga  Pj Gubernur Samsudin Tandatangani Shareholder Agreement antara Pemprov Lampung dengan PT Bank Jatim

Bagi warga yang yang dicairkan fasilitas kreditnya, diberikan komisi/fee oleh oknum tersebut sebesar Rp 500.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-.

“Kepada warga hendaknya senantiasa menjaga data pribadi dan harus mengetahui setiap penggunaan data pribadi masing-masing individu agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Aprianus John Risnad, Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Lampung dalam pertemuan bersama warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel.

Baca Juga  Jalin Sinergi, Gubernur Arinal bersama BPJS Beri Perlindungan Sosial bagi Pegawai
(Visited 24 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *