close
Bandar LampungLampung

Berlaku 5 Januari 2025, Opsen PKB dan BBNKB bisa Genjot PAD Bandar Lampung hingga 150 Miliar

×

Berlaku 5 Januari 2025, Opsen PKB dan BBNKB bisa Genjot PAD Bandar Lampung hingga 150 Miliar

Sebarkan artikel ini
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana memberikan keterangan usai membuka sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB, Kamis (19/12) | Foto : 5W1HINDONESIA.ID
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana memberikan keterangan usai membuka sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB, Kamis (19/12) | Foto : 5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONSEIA.ID, Bandar Lampung – Pemerintah kota Bandar Lampung menggelar sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada seluruh lurah dan camat serta kepala OPD di lingkungan pemerintahan kota Bandar Lampung.

Nantinya, para lurah dan camat akan mensosialisasikan langsung kepada masyarakat di setiap wilayah yang di pimpinnnya.

Adapun Opsen PKB dan BBNKB merupakan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Biasanya opsen ditetapkan untuk kepentingan kas pemerintah daerah. Salah satu opsen yang akan ditetapkan dalam waktu dekat adalah pajak bagi kendaraan bermotor.

Baca Juga  Eva Dwiana Ingatkan Generasi Muda Untuk Untamakan Kebudayaan dan Agama

Merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terhutang.

Walikota Eva Dwiana mengatakan, dengan adanya Opsen PKB dan BBNKB ini diharapkan bisa meningkatkan PAD sampai dengan 150 miliar per tahun.

“Opsen PKB dan BBNKB ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Kita berharap dengan adanya opsen ini bisa meningkatkan PAD sampai 150 miliar bahkan bisa lebih, sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bandsr Lampung bisa semakin terjamin,” katanya pada, Kamis (19/12) di Aula Semergo.

Baca Juga  Walikota Eva Dwiana Resmikan Klinik Pratama UIN Raden Intan Lampung

Ia pun menekankan kepada seluruh kepala OPD, lurah dan camat untuk memberikan informasi kepada masyarakat sedetail mungkin.

“Jadi bunda juga sudah memberikan instruksi untuk lurah, camat dan kepala OPD untuk memberikan penjelasana kepada masyarakat sedetail mungkin agar masyarakat mengerti,” pungkasnya.

(Visited 20 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *