close
Bandar Lampung

Pansus Raperda DPRD Bandarlampung : Pansus Perlu Masukan Praktisi Hukum

×

Pansus Raperda DPRD Bandarlampung : Pansus Perlu Masukan Praktisi Hukum

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Bantuan Hukum rapat dengar pendapat dengan organisasi bantuan hukum di ruang rapat utama DPRD Kota Bandarlampung, Senin (13/7/2020).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, Hadi Tabrani (F PAN) dan dihadiri anggota Pansus di antaranya Sri Ningsih Djamsari, SH (F PDI-P), Rakhmat Nafindra, SIP (F PDI-P), Ilham Alawi, SE (F Gerindra), Sidik Effendi, SH. MH (F PKS).

Baca Juga  Tanggapi Pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Pemkot Bandarlampung Setujui Penyediaan Internet Gratis Bagi Pelajar

Kemudian, Yuni Karnelis, STP (F PKS), Mungliana Susanto, SE (F Demokrat), Pebriani Piska, SP. MH (F Demokrat), dan Robiatul Adawiyah, SH (F Persatuan Bangsa).

Baca Juga  Tegakkan Hukum di Bidang Perpajakan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Jalin Sinergitas dengan Kejati dan Polda Lampung

Menurut Hadi Tabrani, Pansus perlu mendapat masukan dari praktisi hukum, khusus dari organisasi bantuan hukum.

“Untuk kesempurnaan Raperda Bantuan Hukum, maka Pansus perlu mendapat masukan dari beberapa lembaga bantuan hukum di antaranya dari PBHI, LKBH SPSI, LAM, BKBH Unila dan LBH Adil Nusantara,” jelas Hadi Tabrani.

Baca Juga  Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden, Ini Pesan Herman HN dalam Menghadapi Persoalan Covid-19

Selain itu rapat dengar pendapat juga dihadiri Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Tenaga Ahli Pansus dari PSKP Universitas Bandar Lampung. (Rls/SA)

Visited 60 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *