close
Bandar LampungLampungPemerintahan

Paritrana Award 2024 Jadi Momentum Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung

×

Paritrana Award 2024 Jadi Momentum Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung

Sebarkan artikel ini
Wagub Lampung Jihan Nurlela saat Penyerahan Piagam Paritrana Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024, di Balai Keratun || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Wagub Lampung Jihan Nurlela saat Penyerahan Piagam Paritrana Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024, di Balai Keratun || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Wakil Gubernur (Wagub) Jihan Nurlela menyebutkan Paritrana Award adalah simbol komitmen kolektif dalam mewujudkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Wagub Jihan Nurlela saat Penyerahan Piagam Paritrana Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024, di Balai Keratun Lt. 3, Rabu (13/8/2025).

Menurut Wagub, kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi besar pembangunan nasional, sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025-2045, dimana perlindungan sosial menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat lndonesia.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Tetap Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru

Wagub kemudian menjelaskan, di tingkat provinsi, visi ini diturunkan ke RPJPD Lampung yang menekankan pembangunan inklusif, adil, dan berkelanjutan serta sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, khususnya poin ke-6, melindungi pekerja rentan untuk menghapus kemiskinan ekstrem dan memperkuat ekonomi nasional.

Secara nasional, target perlindungan pekerja rentan tahun 2024 adalah 32,15%, dan tahun 2025 meningkat menjadi 43,9%.

“Artinya, kita sedang berlomba dengan waktu untuk memastikan setiap pekerja, baik formal maupun informal, bekerja dengan aman, produktif, dan bermartabat,” kata Wagub.

Baca Juga  Perbaikan Jalan Lingkungan Kota Bandarlampung Masih 25 Persen

Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 sebagai landasan percepatan.

Menurut Wagub, hal ini bukan sekadar regulasi, tapi kompas yang mengarahkan agar tidak kehilangan fokus. Per Agustus 2025, capaian Provinsi Lampung sebesar 24,5% atau sekitar 700 ribu pekerja dari 2,9 juta angkatan kerja.

Baca Juga  Beri Bantuan Anak Yatim, Walkot Bandar Lampung Harap Bank Syariah Bantu Masyarakat Kurang Mampu

Untuk mengejar ketertinggalan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 yang menargetkan capaian Provinsi Lampung sebesar 32,6% di akhir Tahun 2025 atau tambahan 200 ribu pekerja terlindungi.

“Kami juga memberikan santunan kepada ojol salah satunya Jamsostek. Semoga itu juga bisa menstimulus program-program di kabupaten/kota untuk turut serta berkontribusi menuntaskan atau mencapai target yang kita harapkan,” ujarnya.

Visited 26 times, 1 visit(s) today