5W1HIndonesia.id, Jakarta – Sampai dengan 30 September 2022, pemerintah telah menunjuk 130 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jumlah tersebut bertambah tiga pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu.
Tiga pelaku usaha yang ditunjuk papemerintah-tunjuk-130-pmse-jadi-pemungut-ppn-berikut-hasil-setorannyada September 2022, yaitu Tradingview, Inc., Match Group, LLC, dan Hewlett Packard International Sarl.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 107 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 8,69 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4
miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,05 triliun setoran tahun 2022,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.









