5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum dapat memastikan untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dibayarkan.
“Belum karena belum ada aturan yang turun dari pusat soal itu (THR),” terang Wilson Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Senin (26/4/2021).
“Karena Pemda kan beda dengan swasta seperti yang sudah disampaikan Disnaker terkait dengan pemberian THR ini,” sambungnya.
Menurutnya, kalau pemerintah aturannya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Jadi sampai sekarang kita belum menerima itu,” beber Wilson.
Ia menjelaskan bahwa dana THR untuk ASN itu termasuk dari dana transfer pusat.
“Jadi tidak langsung begitu THR dikasih itu tidak. Dana transfer itu dibagi 12 per bulan. Sudah masuk di dalam dana transfer umum yang bulanan itu,” paparnya.
Ia mencontohkan misalnya 1 tahun kota mendapatkan Rp1 miliar. “Nah, dana itu dibagi 12, ya di situ gaji, THR dan lainnya,” katanya.
Oleh karenanya, dana dipersiapkan ketika memang sudah ada aturannya dengan melihat kondisi keuangan daerah cukup atau tidak.
Pihaknya juga saat ini sedang menunggu aturannya apakah sama dengan tahun-tahun sebelumnya karena saat ini dihadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19.
“Apakah ada instruksi lebih lanjut mana-mana yang tunjangan apa saja yang dibayarkan,” jelasnya.
“Kalau pengalaman tahun-tahun sebelumnya, biasanya aturannya itu turun seminggu sebelum hari H lebaran,” tutupnya. (SA)